Pembangunan Gedung

Pembangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi teknis bangunan tersebut. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administrasi, Peran Masyarakat dan Pembinaan.

Pembangunan Bangunan

Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung sendiri merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan banguna gedung. Fungsi bangunan gedung meliputi:

- Fungsi Hunian, mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia
- Fungsi Keagamaan, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah
- Fungsi Usaha, mempunya fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha
- Fungsi Social budaya, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan social dan budaya
- Fungsi Khusus, mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri

Fungsi tersebut ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung. Bangunan Gedung dengan fungsi harus didirikan pada lokasi sesuai dengan ketentuan RDTR. Dalam hal RDTR belum disusun atau belum tersedia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

wa

wa